Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah di Malang Perkosa Anak Tiri Penyandang Disabilitas Berusia 22 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak dari Kekasih yang Pergi Jadi TKW ke Arab Saudi

Jumat, 04 Juli 2025 - 08:59:00 WIB
Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak dari Kekasih yang Pergi Jadi TKW ke Arab Saudi
Pria di Serang perkosa anak kekasih yang sedang pergi ke luar negeri sebagai TKW di Arab Saudi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisial H (43) warga Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dia ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas kasus dugaan pemerkosaan.

Korbannya tak lain anak dari kekasihnya. Peristiwa itu terjadi ketika korban dititip ibunya kepada H karena pergi bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.

Kondisi itu membuat H berbuat asusila hingga memerkosa korban. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada neneknya.

"Pelaku H ini teman dekat atau pacar dari Ibu korban. Korban dititip Ibunya kepada H karena bekerja sebagai TKW ke Arab," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Dari pemeriksaan, korban bercerita kepada neneknya telah dicabuli H. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban tidak akan mengurus dan memberikan uang jajan jika menolak ajakan bersetubuh.

"Korban mengirim pesan suara  sambil merintih kesakitan kalau sudah dicabuli pelaku H,"katanya.

Mendapatkan kabar tersebut lantas nenek korban melapor ke Polres Serang. Tim dari PPA bergerak melakukan pengejaran.

"Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,"katanya.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fariz Abdullah) 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut