Bejat! Suami Istri di Kampar Riau Paksa Anak Threesome sejak 2014
PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan perbuatan amoral. Mereka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan sekesual bertiga atau threesome.
Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri. Perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka daerah Kampar Kiri.
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,"kata Giant Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan, perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya dengan berbagai ancaman. Pasutri itu juga sering mangajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome).
Kejadian awal itu sekitar tahun 2014. Keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan Bersama. “Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah sangat sering. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke tantenya pada 15 Me1 2025. Tante korban yang berdomisi di Jakarta langsung datang ke Kampar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain threesome, pelaku PN juga pernah melakukan hubungan dengan koban tanpa istrinya. Di mana saat itu korban berada di ruangan TV.
"Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki