Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri

Minggu, 26 September 2021 - 09:58:00 WIB
Belum Berhentikan Azis Syamsuddin, MKD: Kami Juga Tak Terima Surat Pengunduran Diri
MKD DPR belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum memberhentikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. MKD juga belum menerima surat pengunduran diri Azis.

Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR, Aboe Bakar Alhabsy.

"Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," kata Aboe di Jakarta, Minggu (26/9/2021).

Aboe menjelaskan ketentuan itu merujuk pada Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa. Kendati demikian, kata dia, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. 

"Kami memang mendengar di media ada kabar bahwa saudara Azis Syamsuddin menyatakan mengundurkan diri ke partainya. Namun sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, apabila memang Azis Syamsuddin menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3. Dalam pasal itu dijelaskan pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk pemberhentian secara tetap, MKD akan mengikuti ketentuan Pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3. 

"Pada ketentuan tersebut diatur pemberhentian tetap pimpinan DPR dilakukan jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun)," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut