Belum Terima Laporan Damai, Polri Tetap Lanjutkan Kasus Tukang Bubur Kena Tipu Polisi
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri belum menerima informasi mengenai perdamaian antara mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, dan tukang bubur yang menjadi korban penipuan dalam rekrutmen calon anggota Polri. Kasus itu tetap berlanjut.
"Sejauh ini, baik penyidik Ditkrimum Polda maupun Bidpropam Polda Jabar belum mendapatkan informasi mengenai perdamaian yang disampaikan oleh pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (22/6/2023).
Oleh karena itu, Ramadhan menjelaskan proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKP SW masih berlanjut.
Proses hukum pidana dan etik AKP SW ditangani oleh Ditkrimum Polda Jabar dan Bidpropam Polda Jabar.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum pidana dan kode etik terkait dengan perbuatan AKP SW tetap berjalan," ujar Ramadhan.
Seperti yang diketahui, Wahidin, tukang bubur yang menjadi korban penipuan, telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW di Mapolres Cirebon Kota pada hari Rabu (21/6/2023) kemarin, dengan bantuan kuasa hukumnya.
Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang sebesar Rp310 juta yang menjadi milik tukang bubur tersebut.
"Sebenarnya, pada malam Selasa kami telah mencapai kesepakatan perdamaian antara kami selaku kuasa hukum AKP SW dan korban. Tim kuasa hukum korban juga setuju," kata Firdaus, kuasa hukum AKP SW, di Mapolres Cirebon Kota.
Firdaus menyatakan bahwa surat perdamaian dan pencabutan laporan telah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq