Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:54:00 WIB
Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati Kasus Asabri, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis pidana nihil yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokro.

“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).

Ketut juga mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini.

Terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan pihakanya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil pidana terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum penjara seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil pidana kepada Benny dalam kasus Asabri. 

"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut