Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Benny Tjokro dan Harry Prasetyo Langsung Ditahan Kejagung

Selasa, 14 Januari 2020 - 17:48:00 WIB
Benny Tjokro dan Harry Prasetyo Langsung Ditahan Kejagung
Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokro ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Selasa (14/1/2020) ( Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain Benny, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo juga ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka usai Benny menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak Selasa (14/1/2020) pagi. Benny keluar dengan mengenakan seragam tahanan warna merah muda Kejagung pukul 17.09 WIB.

Menyusul berikutnya Harry keluar dari ruang pemeriksaan. Keduanya kemudian dimasukkan ke mobil yang telah menunggu di lobi gedung Kejagung.

Penetapan Benny Tjokro sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan hari ini Selasa (14/1/2020) di Gedung Bundar Kejagung.

Benny Tjokro keluar dari Gedung Bundar, sekitar pukul 17.09 WIB. Benny yang keluar mengenakan rompi khusus tahanan Kejagung, langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. Benny dan Harry akan ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan itu. ”Aneh, tidak ada alat bukti,” ucapnya di Gedung Kejagung.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut