Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023
Advertisement . Scroll to see content

Bentrok TNI dan Polisi di Kupang gegara Futsal, Puspom TNI Bentuk Tim Investigasi

Jumat, 21 April 2023 - 16:28:00 WIB
Bentrok TNI dan Polisi di Kupang gegara Futsal, Puspom TNI Bentuk Tim Investigasi
Danpuspom TNI, Laksmana Muda TNI Edwin membentuk tim investigasi kerusuhan antara TNI dan Polri usai pertandingan futsal di GOR Oepoi Kupang, NTT. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk dan mengirim tim investigasi usai kerusuhan antara TNI dan polisi di GOR Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembentukan tim itu untuk mengetahui apa penyebab kerusuhan yang terjadi saat pertandingan futsal antara Tim Polda NTT dan Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Kami dari Puspom TNI mengirim tim investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab sebenarnya kejadian ini," kata Danpuspom TNI, Laksmana Muda TNI Edwin di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023). 

Saat ini, pihaknya telah memeriksa tiga prajurit TNI dan memeriksa saksi dari pendukung futsal. Namun, Edwin menegaskan belum menetapkan tersangka karena pemeriksaan masih berjalan. 

"Sudah ada beberapa yang kita periksa, 3 orang TNI dari POM AD. Kita juga mengambil kesaksian suporter," katanya. 

"Tahapan pertama, tiga orang (diperiksa). Namun akan berkembang, menyangkut dugaan keterlibatan prajurit lainnya. Tahapan awal prajurit yang bertugas di lapangan," ujarnya.

Puspom TNI juga telah menyiapkan pasal yang akan menjerat prajuritnya jika terlibat kerusuhan di GOR Oepoi Kupang tersebut. 

"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat kerusuhan, ada beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberi efek jera," katanya. 

"Antara lain Pasal 170 KUHP yakni perusakan secara bersama sama kemudian juncto pada Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan pasal 103 KUHPM," tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut