Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi sejak 2019, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:54:00 WIB
Beraksi sejak 2019, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi, Remaja 15 tahun melakukan pelecehan seksual ke sembilan anak di Cengkareng(Foto: icrc.org)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang remaja berinisial A (15) tega melakukan pencabulan terhadap 9 orang bocah di bawah umur di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak tahun 2019 lalu.

"Korban dalam hal ini berjumlah 9 orang, 7 laki laki dan dua perempuan dengan rentan usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Zulpan menjelaskan, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021. Awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA.

"Kemudian dengan dasar ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng kemudian Polsek metro Cengkareng dengan cepat merespon dan melakukan upaya penegakan hukum tentunya walaupun melibatkan pelaku anak-anak dibawah umur ini kita sudah amankan," kata dia.

Zulpan menambahkan, modus pelaku yakni menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.

Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan ⅓ itu tidak berlaku. 


"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi, Rabu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut