Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Kabar Panglima TNI Jamin Penangguhan Penahanan Mayjen Purn Soenarko

Kamis, 20 Juni 2019 - 14:14:00 WIB
Beredar Kabar Panglima TNI Jamin Penangguhan Penahanan Mayjen Purn Soenarko
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko (kanan). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Beredar kabar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Soenarko. Kabarnya surat penangguhan penahanan Soenarko segera dikirimkan ke Mabes Polri.

“Penangguhan penahanan diupayakan hari ini,” ujar sumber iNews.id di lingkungan TNI, Kamis (20/6/2019).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mendengar berita itu. “Saya tidak mendengar berita itu. Dari mana sumbernya,” ujarnya.

Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 lalu dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Menko Polhukam Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, Wiranto mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut