Beredar Surat Permintaan Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK
JAKARTA, iNews.id - Para pegawai KPK menerima surat berisikan imbauan untuk patungan dan menyisihkan dananya dalam rangka aksi kemanusiaan. Namun penarikan sumbangan tersebut sifatnya sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.
"Penggalangan donasi kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama. Pengumpulan donasi ini bersifat sukarela tanpa adanya unsur pemaksaan," kata Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Pengurus Korpri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yonathan Demme Tangdilintin melalui keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Yonathan menjelaskan, donasi tersebut rencananya akan disumbangkan kepada pihak-pihak, khususnya internal KPK yang membutuhkan bantuan. Tidak hanya bagi internal pegawai KPK, sambungnya, namun juga kepada masyarakat lainnya.
Di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi Covid-19, serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. "Selanjutnya, penggunaannya akan dilaporkan secara transparan dan akuntable kepada seluruh pegawai KPK," ungkapnya.
Pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK, dijelaskan Yonathan, sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.
Pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 terbukti telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya. Di mana, pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah Covid-19.
Yonathan merinci, selama pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, tercatat ada 771 kasus positif di KPK. Adapun, yang terpapar Covid-19 teriri dari 600 orang pegawai KPK; 67 pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya; serta 54 orang tahanan.
Tak hanya itu, pada periode pandemi tersebut, terdapat juga empat pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif Covid-19. "Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama," tuturnya.
Lebih lanjut, Yonathan menerangkan bahwa tahun ini KPK kembali melakukan pengumpulan dana kemanusiaan. Namun, dana yang terkumpul kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi internal KPK saja, tapi juga akan disumbangkan kepada masyarakat lainnya yang sedang tertimpa bencana. Pelaksanannya, KPK akan bekerja sama dengan lembaga sosial dalam pendistribusiannya.
"Agar pengumpulan donasi ini terkoordinasi dengan baik, KORPRI KPK memfasilitasi pengumpulan, pemanfaatan, hingga pelaporannya. Sehingga pengelolaan donasi kemanusiaan ini transparan dan akuntable untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh pegawai KPK,” jelas Yonathan.
Sekadar informasi, beredar surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat ini ditandatangani Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 8 Maret 2022.
Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.
Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati demikian, surat edaran itu mengatur jumlah donasi minimal untuk setiap jabatan.
Di mana, untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta, jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
Kemudian, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250.000.
Editor: Faieq Hidayat