Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Beri Dukungan Korban Kekerasan Seksual di Kampus UNRI, Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban

Kamis, 14 April 2022 - 18:56:00 WIB
Beri Dukungan Korban Kekerasan Seksual di Kampus UNRI, Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban
Nadiem dan Korban Kekerasan Seksual Kampus UNRI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menemui korban kekerasan seksual di Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (14/4). Hal itu sebagai  komitmen mengecam tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Nadiem mengatakan ia sangat berempati sedalam-dalamnya terkait insiden pelecehan yang terjadi. Namun, Nadiem mengapresiasi atas perjuangan korban yang telah berani menyuarakan pelanggaran tersebut ke muka umum dan akan mendukung perjuangan korban.

"Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri di belakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tutur Nadiem kepada wartawan, Kamis (14/4/2022). 

Nadiem pun mendesak seluruh civitas akademik termasuk rektor UNRI agar turun tangan dalam membela hak-hak korban kekerasan seksual. Ia juga meminta sivitas mengedepankan kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek.

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," kata dia. 

Nadiem berjanji akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk mendesak empati dari Rektor UNRI. 

"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, korban mahasiswa L yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Menurut L, putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban. Ia pun berharap adanya keadilan untuk dirinya.

"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan," ucap dia. 

Ia sangat berharap kepada pemerintah termasuk Kemendikbudristek dengan program Permendikbud. Karena menurutnya, Hal itu menjadi titik semangatnya dalam memperjuangkan haknya akibat kekerasan seksual. "Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini."

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis bebas terhadap dekan Fisip Universitas Riau (Unri). Menurut hakim, dakwaan tentang pencabulan terhadap mahasiswi tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis PN Pekanbaru Estiono, Rabu (30/3/2022).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut