Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Berita Indopos Singgung HT, Sekjen Perindo: Itu Melukai dan Tak Benar

Jumat, 15 Februari 2019 - 19:49:00 WIB
Berita Indopos Singgung HT, Sekjen Perindo: Itu Melukai dan Tak Benar
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan harian Indopos ke Dewan Pers. Berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’ pada Rabu (13/2/2019) dinilai sebagai fitnah besar.

Wakil Sekretaris TKN yang juga Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menegaskan, pemberitaan Indopos tidak berdasarkan fakta. Prediksi mengenai suksesi kepemimpinan yang ditulis dalam artikel itu juga tendensius dan cenderung memecah-belah persatuan.

Rofiq juga menyoroti penyebutan nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam pemberitaan tersebut. Dia menegaskan, HT tidak pernah memiliki ambisi untuk menguasai negeri ini dengan cara-cara yang tertera di koran tersebut.

”Apa yang dilakukan Pak HT dalam politik merupakan sebuah pengabdian yang tulus sebagai anak bangsa. Nah tentu dengan prediksi-prediksi yang tertulis di Indopos itu kan melukai. Itu sama sekali tidak benar," kata Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Indopos menurunkan berita berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' pada Rabu (13/2/2019) di halaman dua. Pada gambar ilustrasi, Indopos membuat lima tahapan proses digantikannya Ma'ruf Amin (saat terpilih sebagai wapres) dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut