Berkas Dakwaan Masuk Pengadilan, Zumi Zola segera Disidang
JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 memasuki babak baru. Tersangka kasus itu, Gubernur nonaktif Zumi Zola tak lama lagi menghadapi persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa ZZ, Gubernur Jambi nonaktif, ke PN Jakpus." kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Dengan naiknya berkas perkara dan dakwaan, tahap selanjutnya bagi Zumi yakni menghadapi persidangan. Kendati demikian sampai saat ini belum ada penetapan tanggal persidangan untuk kasus tersebut.
"Kami akan menunggu jadwal persidangan nanti yang akan ditentukan pengadilan." kata Febri.
KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dia diduga mengetahui dan menyetujui mengenai ‘uang ketok palu’ yang diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp49 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (10/7/2018).
Editor: Zen Teguh