Berkas Kasus Video Syur Gisel Tak Kunjung Rampung, Kompolnas Minta Penyidik Profesional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut mengomentari kasus dugaan video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang belum diketahui apakah berkasnya sudah P21 atau belum. Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 29 Desember 2020.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pun meminta penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugasnya secara profesional untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Agar penyidikan kasus hasilnya valid, maka penyidik harus profesional dan melakukan penyidikan dengan didukung scientific crime investigation," ujar Poengky di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, polisi harus bersikap profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu. Polisi juga harus memberikan informasi terbaru apakah berkasnya itu sudah dianggap selesai penyusunannya dan telah P21 ataukah belum.
Dia menambahkan, bila berkasunya itu masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan masuk ke persidangan, polisi tentu harus segera melengkapi kekurangannya yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila ada bukti-bukti yang belum dilengkapi, maka penyidik harus segera melengkapi. Agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21. Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," katanya.
Editor: Rizal Bomantama