Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Jumat Agung hingga Paskah 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Kasus Rachel Vennya Segera Dibawa ke Pengadilan

Jumat, 26 November 2021 - 15:27:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Rachel Vennya Segera Dibawa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menyatakan lengkap (P21)  berkas perkara kasus tersangka selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten telah menyatakan lengkap (P21)  berkas perkara kasus tersangka selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Berkas perkara tersangka bakal serahkan dalam waktu dekat untuk maju ke pengadilan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran karantina kesehatan tersebut paling lambat dua hari ke depan.

"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka dalam kasus itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.

Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut