Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satu tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak bos minyak Riza Chalid.
"Hari ini, Rabu (1/10/2025) penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Rabu (1/10/2025).
Sembilan orang itu adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Edward Corne sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Berikutnya, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kemudian, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa menyebut terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para tersangka.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun)," katanya.
Editor: Reza Fajri