Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Sindir Jokowi Mau Keliling Semua Provinsi: Cukup ke Pengadilan Surakarta
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Senin, 02 Februari 2026 - 13:17:00 WIB
Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat
Kubu Roy Suryo merespons pengembalian berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Kejati DKI Jakarta (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo merespons pengembalian berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai, pengembalian berkas itu pertanda bahwa penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya. Dia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh jaksa. 

"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur, Senin (2/2/2026).

Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka. 

"Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut