Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin segera Hadapi Persidangan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Azis merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dia menuturkan, penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. Selanjutnya, kata dia tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang
"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi