Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka perkara dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Selanjutnya jaksa penuntut umum pada KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agostono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Berarti taufik segera disidang sebagai terdakwa kasus tersebut.
"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor. Jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari PN Tipikor Jakpus.
"Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.
Taufik diketahui berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Bowo terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019 bersama dua orang lainnya.
Dua orang yang ditangkap bersama Bowo yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo. Bowo dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Taufik ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersebut. Taufik didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.
Editor: Rizal Bomantama