Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua SIlalahi Menangkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi: Ini Kemenangan Publik!
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:24:00 WIB
Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat
Kubu Roy Suryo cs menyebut pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo Cs merespons Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Pelimpahan itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, Bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan, namun belum diperiksa hingga hari ini.

“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya "Bala RRT" ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” kata dia.

Lalu, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan Roy Suryo hingga Dokter Tifa, dasar penetapan tersangka sumir.

“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,” ucapnya.

“Kemudian, yang ketiga. Nah ini, bahasa Mas Roy, Selembar kertas ijazah asli, saya cuma bilang ijazah asli dalam tanda kutip ya, ini selembar kertas ijazah asli, yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi,” tuturnya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya pun tidak transparan. Sebab, dari gelar perkara khusus, pihaknya tidak diperbolehkan untuk menyentuh hingga meraba ijazah Jokowi.

“Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,” ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut