Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Diadili
SUKOHARJO, iNews.id - Berkas perkara mantan penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dinyatakan lengkap. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan, perkara yang menyeret advokat Zaenal Mustofa tersebut memasuki tahap ll. Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap.
"Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," katanya.
Aji menyebut, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi untuk mengecek identitas dan BB nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap ll, Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo. "Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas," ucap Aji.
Penasihat hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. "Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) tersebut terbukti memalsukan dokumen.
Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan. Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kastolani Marzuki