Berkas Putri Candrawathi sudah Dikembalikan ke Polisi, Kejagung: Belum Lengkap Secara Materiel dan Formal
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat (9/9/2022).
"Sudah dikembalikan pada Jumat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).
Alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut yaitu belum lengkapnya syarat administrasi.
"Berkas perkaranya belum lengkap secara materiel dan formal," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.
Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, termasuk Putri Candrawathi belum lengkap. Berkas empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal , dan Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu dikembalikan ke penyidik Polri.
Editor: Rizal Bomantama