Berlaku Hari Ini, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha
Senin, 19 Juli 2021 - 07:11:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan mulai hari ini, Senin (19/7/2021). Salah satunya mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan PCR.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.