Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Hari Ini, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Senin, 19 Juli 2021 - 07:11:00 WIB
Berlaku Hari Ini, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha
Ilustrasi petugas memperketat aturan perjalanan jelang Idul Adha, Senin (19/7/2021) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan mulai hari ini, Senin (19/7/2021). Salah satunya mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan PCR.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.


Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut