Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Mekanisme Sumbangan ke Nasdem

Rabu, 05 Juni 2024 - 12:14:00 WIB
Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Mekanisme Sumbangan ke Nasdem
Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar soal mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada aliran dana dari Kementan kepada Partai Nasdem.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada batasan sumbangan untuk Nasdem.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Sahroni menjawab, untuk terkait Pilpres 2024 sumbangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. "Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni. 

Menurut Sahroni, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut