Bersama Koalisi Partai Nonparlemen, Perindo Siap Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Perindo bersama dengan koalisi partai nonparlemen akan mengajukan judicial review (JR) agar ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) menjadi nol persen. Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai nonparlemen yang diadakan di Plataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiansyah pada Kamis (24/2/2022).
 
                                "(Kami) bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya.
Judicial review akan dilakukan mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan syarat PT 25 persen. Ferry menegaskan partai-partai nonparlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.
 
                                        "Kami mewacanakan melakukan koalisi bersama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 berbasis suara 25 persen. Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ferry menjelaskan apabila menggabungkan perolehan Pemilu 2019, maka partai-partai nonparlemen memperoleh 13.594.842 suara atau 9,7 persen suara sah nasional.
"Dengan modal 9,7 persen suara, Partai Perindo yakin partai nonparlemen bisa membuat koalisi dengan partai parlemen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024 mendatang," ujarnya menambahkan.
Dalam pertemuan parpol nonparlemen tersebut, turut hadir sejumlah partai seperti Perindo; PSI; Hanura; PBB; Partai Garuda; dan Partai PKP. Salah satu partai yakni Berkarya belum bisa menghadiri pertemuan dikarenakan masih terlibat perkara hukum.
Editor: Rizal Bomantama