Bertambah, 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memperbarui data pengawasannya terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020. Hasil dari pengawasan tersebut, sebanyak 58 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Data tersebut dimutakhirkan hingga hari ini, Jumat (11/12/2020) pukul 06.00 WIB. Dari data itu terlihat, ada penambahan sebanyak 15 TPS berpotensi gelar PSU jika dibandingkan dengan data sebelumnya yakni sebanyak 43 TPS.
"Data diolah TLP (bagian temuan dan laporan pelanggaran Bawaslu RI) berdasarkan info provinsi," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dari jumlah 58 TPS yang berpotensi menggelar PSU, data tersebut memperlihatkan paling banyak ada di Sulawesi Tengah sebanyak 16 TPS. Kemudian disusul Sumatera Barat sebanyak 12 TPS.
Selanjutnya, PSU juga berpotensi terjadi di Provinsi Jawa Timur dan Riau dengan jumlah masing-masing sebanyak empat TPS. Sementara, untuk Sumatera Utara dan Banten sebanyak tiga TPS.
Setelah itu, Provinsi Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalbar, dan Kaltara sebanyak dua TPS. Sementara untuk Provinsi Kalteng, Jateng, Sulut, Sulsel, Sulbar, dan Papua masing-masing satu TPS berpotensi menggelar PSU.
Diberitakan sebelumnya, Fritz mengatakan penyebab terjadinya PSU di antaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
"Ada pula KPPS mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama