Bertambah Lagi, Total 4 Orang Diamankan terkait Kasus Pengeroyokan Pratu Sahdi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap total empat orang terduga pelaku pengeroyokan dengan korban anggota TNI Pratu Sahdi (22). Dari empat orang yang ditangkap, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara satu orang masih dalam pengejaran.
Ditkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan hingga saat ini Selasa (18/1/2022) sudah ada sebanyak empat orang diduga pelaku pengeroyokan Pratu Sahdi.
"Ditkrimum, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan membuat tim kerjasama. Dari pengembangan hasil kita mengamankan empat orang dari delapan orang yang kita duga lakukan aksi tersebut," kata Tubagus di kantornya, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan dari empat orang yang telah ditangkap tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari aksi tersebut tiga orang sudah tersangka yang satu masih pendalaman," katanya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak, satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian. Kemudian satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
Atas kasus pengeroyokan tersebut para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana.
Sebelumnya, diketahui pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota TNI AD Pratu Sahdi (22) terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 03.00 WIB. Pratu AD meninggal dunia akibat dua tusukan senjata tajam.
"Korban saling pukul dan satu pelaku berkaus hitam mencekik leher korban Sahdi sambil memegang tangan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain Sahdi, dua warga sipil juga menjadi korban saat hendak melerai perkelahian. Dua orang itu ialah Samsul Ma'arif luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang kemudian Soleh yang mengalami luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq