Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SETARA-Gusdurian Beri Masukan soal Reformasi Polri, Soroti Kebebasan Beragama Minoritas
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Rabu, 26 November 2025 - 21:21:00 WIB
Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum
Wakil Ketua I Departemen Hukum dan HAM PWI, Aiman Witjaksono saat menghadiri audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah organisasi profesi pers menyampaikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait maraknya kekerasan terhadap jurnalis dan kasus kriminalisasi karya jurnalistik. Mereka menekankan perlunya pemahaman aparat kepolisian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus yang wajib dipatuhi.

Audiensi dihadiri perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Seluruh Indonesia (PRSSNI).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I Departemen Hukum dan HAM PWI, Aiman Witjaksono menegaskan bahwa reformasi Polri harus mencakup perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasalnya, ancaman, kekerasan, hingga intimidasi terhadap jurnalis masih kerap terjadi.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya administrasi dan kosmetik. Perlindungan jurnalis adalah indikator penting keberpihakan Polri pada demokrasi. Jurnalis itu mitra, bukan ancaman,” ucap Pemimpin Redaksi iNews itu, Rabu (26/11/2025).

Aiman menambahkan, adanya kepastian hukum yang konsisten merupakan 'jantung kepercayaan publik'.

Sementara itu, Badan Pertimbangan dan Pengawas AMSI, Wenseslaus Mangut menyoroti pentingnya pemahaman aparat kepolisian hingga tingkat daerah mengenai posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

Menurutnya, saat ini indeks kebebasan pers di Indonesia menunjukan tren penurunan. Salah satu penyebabnya adalah kekerasan terhadap jurnalis. 

"Masukan kita adalah agar Undang-Undang Pers sebagai Lex Specialis itu betul-betul dipahami oleh teman-teman di kepolisian hingga ke daerah. Bahwa kita bekerja berdasarkan undang-undang itu," ucap Wenseslaus usai pertemuan. 

Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung menyampaikan bahwa serangan terhadap jurnalis setiap tahunnya angkanya meningkat. 

"Untuk aktor pelaku paling banyak memang adalah anggota kepolisian," katanya.

Erick merinci bahwa pada 2023 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, diikuti 73 kasus pada 2024 dengan bentuk serangan yang lebih berbahaya, termasuk pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 75 kasus.

“Bentuk kasus itu berbagai macam. Ancaman, teror, pembakaran, sampai pelemparan bom molotov ke kantor media,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut