JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (2/11/2022) ini. Di persidangan, hakim sempat menghentikan pengacara terdakwa saat mereka hendak meminta izin kalau kliennya ingin menyampaikan sesuatu.
"Ada permintaan klien kami ingin ke depan dan ingin menyampaikan sesuatu," ujar pengacara Bripka Ricky, Erman Umar di persidangan, Rabu (2/11/2022).
Inilah Kerajaan Eswatini, yang Rajanya Poligami Gila-gilaan hingga 70 Istri
"Nanti ya setelah sidang," kata hakim.
Hakim lantas melakukan pemeriksaan pada para saksi yang telah hadir di persidangan tersebur. Hakim terlebih dahulu menanyai orang tua Brigadir J, khususnya ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di ruang sidang.
Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J karena Tak Bisa Cegah Pembunuhan
Pada pekan sebelumnya saat persidangan putusan sela terdakwa Bripka Ricky selesai digelar, pengacara mengatakan kliennya bakal meminta maaf secara langsung pada keluarga Brigadir J. Khususnya ibunda korban, Rosti Simanjuntak. Ricky bakal melakukan hal sama sebagaimana dilakukan Bharada E, yang mana kala itu Bharada E bersimpuh di depan ibunda Brigadir J.
"Pertemuan itu sudah pasti, bagaimana pun dia merasa seorang anak, ibu juga, seorang teman meninggal, pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung (dan meminta maaf). Artinya bukan maaf, dia telah salah, dia maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," kata Erman.
Erman menerangkan, Bripka RR bakal menyampaikan maafnya ke orang tua Brigadir J karena dia tak bisa berbuat apa-apa guna mencegah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Pasalnya, kliennya tak memiliki daya dan kekuatan guna mencegahnya.
"Dia tidak berdaya, tidak punya kekuatan untuk mencegah," katanya.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku