Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji DPR beserta tunjangannya masih mengundang rasa penasaran bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Gaji anggota DPR merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, bahkan tidak kalah tinggi dengan gaji presiden.
DPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pada Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok:
Anggota DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan tersebut semakin besar seiring dengan jabatan yang lebih tinggi.
1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
2. Asisten anggota: Rp2.250.000
3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:
7. Tunjangan jabatan:
8. Tunjangan kehormatan:
9. Tunjangan komunikasi:
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
12. Biaya perjalanan harian sebesar:
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.
Editor: Johnny Johan Sompotan