Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham
Advertisement . Scroll to see content

Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank

Kamis, 28 Juli 2022 - 15:02:00 WIB
Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank
Webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank'. (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga
keuangan.

Namun menjadi pertanyaan, apa saja kriteria kekayaan intelektual yang bisa diagunkan ke bank dan non-bank oleh para pekerja kreatif. Selain itu, bagaimana juga pekerja kreatif agar bisa mendapatkan legalitas hak kekayaan intelektual tersebut.

Guna membuka tabir isi di dalam PP tentang Ekonomi Kreatif tersebut, Partai Perindo mencoba mengulasnya di webinar bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank' yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

Dalam webinar kali ini, Partai Perindo akan menghadirkan dua narasumber yakni Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu M.Si  dan pegiat hukum sekaligus Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut