BGN Larang Makanan Ultra-Proses dan Pedas dalam Menu MBG selama Ramadan
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang distribusi makanan ultra-processed food (UPF) atau pangan ultra-proses dan bercita rasa pedas selama bulan Ramadan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa selama masa Ramadan dan libur nasional, penerima manfaat akan menerima menu MBG dalam bentuk paket kemasan sehat. Menu yang dibagikan tidak diperkenankan menggunakan produk pabrikan jenis UPF.
Untuk diketahui, UPF merupakan makanan yang diproduksi melalui proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan. Produk jenis ini umumnya dirancang agar siap santap, tahan lama, serta praktis disajikan.
"Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," ucap Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangan resminya dikutip, Senin (16/2/2026).
BGN Ungkap MBG Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari SPPG hingga UMKM