Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Nanik S Deyang dan 2 Wakilnya ke KPK, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:26:00 WIB
BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan tujuan kedatangan pimpinan BGN ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/7/2026). Dia mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). 

Menurut dia, rekomendasi itu telah diserahkan KPK pada 17 Maret 2026 atau semasa Dadan Hindayana cs menjabat Kepala BGN. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan. Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu, jadi sekarang kami langsung menyiapkan action plan-nya, baru sempatnya sekarang," kata Agustina, dikutip Rabu (8/7/2026). 

Dia memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti. Hanya saja, BGN memerlukan bantuan KPK untuk mengawasi. 

"Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik," ujarnya. 

Agustina mengungkapkan rencana perbaikan yang merespons rekomendasi KPK. 

"Jadi di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kedatangan Kepala BGN Nanik S Deyang bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono salah satunya membahas pencegahan korupsi. 

"Siang ini, KPK menerima audiensi dari jajaran BGN, untuk membahas berbagai hal khususnya pada aspek pencegahan korupsi," kata Budi, Selasa (7/7/2026).

Budi mengatakan, Direktorat Monitoring KPK sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian dan rekomenasi perbaikan terkait tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kajiannya, KPK menemukan delapan temuan yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam program MBG. 

Pertama, regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

Kedua, pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.

Ketiga, pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

Keempat, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.

Kelima, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Keenam, banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. 

Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut