Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 72 Persen Kuota Haji Reguler 2025 Telah Terisi, Sisa 1 Pekan Pelunasan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Haji 2020 Tetap Rp35.235.602, Kuota Jemaah 231.000 Orang

Kamis, 30 Januari 2020 - 18:11:00 WIB
Biaya Haji 2020 Tetap Rp35.235.602, Kuota Jemaah 231.000 Orang
Ibadah Haji (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 atau 1414 Hijriah ditetapkan Rp35.235.602. Penetapan itu berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang).

Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang mengatakan, tidak hanya menetapan BPIH, Panja dan Pemerintah juga sepakat mengenai kuota peserta haji 1441 Hijriah atau 2020 yang tidak berubah artinya sama dengan tahun lalu.

"Kouta jemaah haji tahun 2020 adalah sebanyak 231.000 orang dengan rincian kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 dan haji khusus 18.480 orang," katanya usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam rapat juga disepakati kouta untuk petugas haji sebanyak 4.200 orang. "Kouta untuk petugas haji sesuai dengan ketersedian barcode dari pemerintahan Arab Saudi sebanyak 4.200 orang," kata Marwan.

Adapun biaya haji 2020 sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp35.235.602. Penentuan biaya haji tersebut melalui penghitungan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yakni USD1 sama dengan Rp13.750 dan mengikuti 1 Riyal Saudi dengan Rp3.666,67.

"Menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang harus dibayar langsung jamaah pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi rata-rata Rp35.235.602," kata Marwan.

Merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag menyepakati kuota untuk petugas haji. “Kuota untuk petugas haji sesuai dengan persediaan barcode dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 4.200 orang,” ujar Marwan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut