Biaya Haji 2022 Naik, Calon Jemaah sudah Lunas Tak Perlu Bayar Selisihnya
JAKARTA, iNews.id - Biaya haji tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan para jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020 tidak perlu membayar selisih kenaikan tersebut.
Diketahui, pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta. Sedangan BPIH 2022 sebesar Rp39,8 juta. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (14/4/2022)
Menag Yaqut mengataka komponen lain dari BPIH yaitu biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41,053 juta per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.
Menurutnya meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Dia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan Arab Saudi.
"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," katanya.
Editor: Rizal Bomantama