Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Bicara Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Perindo Usul 2 Perbaikan Aspek

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:34:00 WIB
Bicara Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Perindo Usul 2 Perbaikan Aspek
Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng mengusulkan perbaikan dua aspek, menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana ACT. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata, #DariKamuUntukIndonesia, Kamis (7/7/2022). Kali ini, podcast yang tayang di YouTube Partai Perindo mengambil tema 'Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Kok Bisa?'.

Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, terkait dugaan penyelewengan dana oleh ACT, dia menyebut perlu adanya perbaikan dalam dua hal.

Yang pertama, Yusuf menyebutkan kultur masyarakat Indonesia yang menginginkan menjadi kaya tanpa berkeringat. Mereka enggan berusaha dengan cara yang benar sehingga menghalalkan berbagai cara.

"ACT ini kalau melihat modusnya ini kan memperdagangkan konflik di Palestina, kemiskinan kaum duafa. Oleh orang orang yang seperti ACT ini, mereka melihat peluang pasar," kata Yusuf dalam podcast tersebut, Kamis (7/7/2022).

Kedua, Yusuf melanjutkan, perlu ada pembaruan dalam payung hukum terkait lembaga kemanusiaan. Menurutnya, dua peraturan yang terkait yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP Nomor 29 Tahun 1980 perlu diperbarui.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan.

"Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang mengeluarkan izinnya Kemensos. Kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," ujarnya.

"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10.000," ucapnya.

Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, dia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut