Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Ini Bedanya dengan Negara Lain
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan ini akan disimulasikan pada 21-23 Juni dan mulai diberlakukan pada Senin, 25 Juni 2018.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menuturkan, tes psikologi akan diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan, hingga perpanjang SIM.
”Tes psikologi merujuk pada Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,” ujar Fahri dikonfirmasi Kamis (21/6/2018).
Di berbagai negara, penerbitan SIM atau lisensi mengemudi harus melewati sejumlah proses. Pada prinsipnya, proses tersebut untuk memastikan bahwa pengemudi benar-benar memiliki kemampuan untuk mengendarai mobil dan motornya di jalan umum. Dengan kemampuan yang memadai diharapkan kecelakaan lalu lintas tidak terjadi.
Lantas, apakah negara lain juga menerapkan tes psikologi? Umumnya, lisensi penuh hanya akan diberikan setelah pengemudi menjalani masa percobaan beberapa tahun setelah mendapat lisensi sementara. Jika selama masa percobaan pemegang lisensi sementara melakukan pelanggaran lalu lintas dan ketentuan lain, maka dia tidak dapat memiliki lisensi penuh untuk mengemudi.

Singapura, misalnya, memberikan Lisensi Pengemudi Sementara (PDL) setelah seseorang mengikuti sekolah mengemudi yang wajib diikuti. PDL diperoleh setelah melalui Tes Teori Dasar (BTT) di sekolah mengemudi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Di Australia, aturan tentang lisensi mengemudi ini sangat beragam sesuai negara bagian masing-masing. Secara umum, minimal usia pengemudi antara 15 tahun 9 bulan hingga 16 tahun dan 17 tahun, sesuai ketentuan setiap negara bagian. Pengemudi baru harus didampingi pengemudi dengan lisensi penuh selama masa percobaan antara dua hingga empat tahun, sesuai ketentuan setiap negara bagian.
Berikut ketentuan mengenai SIM dengan negara-negara lain:
SINGAPURA
- Lisensi Pengemudi Sementara (PDL) diperoleh dengan mengikuti sekolah mengemudi.
- PDL diperoleh setelah melalui Tes Teori Dasar (BTT) di sekolah mengemudi.
- PDL hanya berlaku 6 bulan dan dapat diperbarui setiap 6 bulan.
- Lisensi Mengemudi Penuh (QDL) diperoleh dengan mengikuti Tes PraktIk Mengemudi.
-Pemenang QDL memiliki masa percobaan setahun dengan menunjukkan plat lisensi percotaan.
INGGRIS
- Minimal usia 15 tahun 9 bulan.
- Lolos tes mengemudi yang terdiri atas teori, persepsi risiko bahaya dan mengemudi dengan pengawasan.
- Setelah lolos pengemudi mendapat lisensi sementara.
- Pemegang lisensi sementara harus didampingi pemegang lisensi penuh saat mengendarai mobil jenis terentu selama tiga tahun.
- Pemegang lisensi sem3entara hanya boleh mengendarai dengan kecepatan maksimal 72 km per jam dan menggunakan plat R.
- Setelah melalui tes mengemudi, pemegang lisensi sementara memiliki waktu dua tahun hingga mendapat lisensi penuh.
AUSTRALIA
- Minimal usia pengemudi antara 15 tahun 9 bulan hingga 16 tahun dan 17 tahun, sesuai ketentuan setiap negara bagian.
- Pengemudi baru harus didampingi pengemudi dengan lisensi penuh selama masa percobaan antara dua hingga empat tahun, sesuai negara bagian.
- Pengemudi harus menyelesaikan program keamanan jalan yang disebut Road Ready di Road Ready Centre dan dapat menyelesaikan tes aturan jalan secara komputerisasi.
- Kursus Road Ready minimal 10 jam. Pendaftar belajar tentang aturan jalan, mengikuti pendidikan tentang alkohol dan latihan persepsi risiko bahaya.
-Lisensi Learner valid untuk dua tahun dan memakai plat L.
-Lisensi penuh memiliki masa waktu sedikitnya empat tahun.
Editor: Zen Teguh