Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Surat di Penjara, Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf 

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:54:00 WIB
Bikin Surat di Penjara, Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf 
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok yang ditangkap Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam. (Foto: Instagram @zaim.saidi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara. Surat itu berisi permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut. 

Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi mengatakan kliennya meminta maaf apabila kegiatan yang dilakukannya dinilai meresahkan masyarakat. Dia menekankan bahwa Zaim tak bermaksud untuk membuat gaduh.

"Isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan pak Zaim," kata Ali saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/2/2021). 

Ali memastikan, surat permohonan maaf itu dibuat Zaim secara langsung saat mendekam di balik jeruji besi selama menjalani masa penahanannya. Salah satu alasannya diharapkan dapat mempercepat proses penangguhan yang sedang dimohonkannya. 

Ali menuturkan, kliennya itu merupakan seorang warga negara yang baik dan taat hukum. Selain itu, dia juga mengakui NKRI sebagai negara yang berdaulat. 

"Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yg terganggu, karena niatnya tidak demikian. Malah ingin membantu program pemerintah daalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," ucap Ali. 

Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.

"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cidera di masa lalu, dan masih dalam perawatan therapi sekali seminggu," ucap Ali.

Pasar Muamalah Depok menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/2021).

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut