Billy Sindoro, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Neneng Segera Disidang
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta ke tahap dua atau penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Perijinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen P. Sitohang, dan seorang dari swsta Taryudi.
 
                                "Hari ini (13/12/2018) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, kata Febri, proses penyidikan untuk ketiganya telah selesai. "Penyidikan untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai," imbuh Febri.
Rencanaya persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri (PN) Bandung. Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, seperti CEO Lippo Group, James Riyadi, sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar juga turut diperiksa.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
KPK menemukan ada dugaan suap soal perizinan dalam fase pertama 84 hektare dari tiga fase dengan total 774 hektare lahan proyek. Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Billy, Henry, dan Taryudi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad