Bima Arya Ungkap Dokumen Batas Wilayah 4 Pulau Aceh-Sumut Baru Ditemukan di Gudang
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa dokumen batas wilayah 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) baru ditemukan pada Selasa (17/6/2025) pagi. Penemuan itu terjadi di gudang milik Kemendagri.
"Pak Mendagri minta jangan fokus kepada dokumen yang ada di Aceh, karena ita juga minta ke Aceh karena khawatir setelah tsunami hilang semua. Lalu dicek di gudang-gudang Kemendagri ternyata ada ditemukan kemarin," ucap dia dalam Rakyat Bersuara, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan dokumen itu merupakan surat Keputusan Menteri terkait batas-batas wilayah Aceh, yakni 4 pulau yang merupakan lanjutan dari kesepakatan 2 gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menceritakan momen pihaknya mencari dokumen untuk membuktikan 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan sah milik Aceh. Ia bahkan meminta untuk bongkar apa pun.
Menurut Tito, untuk mendukung 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh ada dokumen yang kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut, serta disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992 terkait pulau masuk provinsi Aceh.
Namun, dokumen tersebut hanya berbentuk fotokopian sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Untuk itu, ia meminta agar Kemendagri mencari dokumen tersebut demi memastikan 4 pulau tersebut merupakan milik Aceh.
"Alhamdulilah kemarin dipimpin Pak Sekjen kami punya pusat arsip Pondok Kelapa Jakarta Timur, dibongkar dan dokumen asli yang disaksikan 2 gubernur tidak ketemu, tapi yang ketemu keputusan menteri dalam negeri Nomor 11 Tahun 1992 ini tanggal 24 November 1992," katanya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin