Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau
JAKARTA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau RS Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Bimanesh masih pikir-pikir.
Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan menyoroti putusan ini. Dia menyayangkan putusan yang bersadar pada keterangan empat orang saksi.
"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana, dan perawat Indri (di RS MPH). Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).
Wirawan menyebut kesaksian empat saksi tersebut tidak benar. Tetapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap kliennya atas dasar kesaksian empat orang tersebut.
Wirawan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahannya, namun bukan mengaku telah berbuat jahat karena kliennya hanya melakukan perbuatan yang sifatnya sesuai dengan praktik kedokteran.
"Kalau dokter ini dikatakan bersalah karena dokter mengakui tidak melaporkan yang seharusnya dilakukan," kata dia.
Dia menuturkan, kecelakaan yang menimpa pasien Bimanesh merupakan insiden murni kecelakaan. Karena itu, tugas kliennya sudah benar yaitu mengobati korban kecelakaan.
"Apabila ini dikatakan oleh terdakwa akibat kecelakaan rekayasa berarti seharusnya yang dijadikan terdakwa mereka yang melakukan rekayasa," kata Wirawan.
Dalam persidangan Senin siang, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersama mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan perbuatan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator Bimanesh. Namun pengadil mencantumkan dalam pertimbangan yang meringankan bahwa Bimanesh merupakan seorang dokter ahli penyakit dalam yang keahliannya dibutuhkan masyarakat.
Editor: Zen Teguh