Biro Perjalanan Kembalikan Uang ke KPK terkait Korupsi Kuota Haji 2024, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian uang itu terjadi usai tim penyidik Lembaga Antirasuah secara maraton memeriksa saksi dari biro perjalanan haji.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/9/2025).
Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang dikembalikan itu. Termasuk siapa saja biro perjalanan haji yang melakukan pengembalian uang tersebut.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," kata dia.
Budi menjelaskan, selain ada pengembalian uang, para biro perjalanan haji juga kooperatif dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. Menurutnya, itu menjadi nilai positif dalam pengusutan perkara yang dimaksud.
Budi pun mengimbau, kepada biro perjalanan haji lainnya yang nanti dipanggil terkait kasus kuota haji untuk kooperatif. Ia menilai, keterangan mereka penting guna menentukan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin