Bisakah Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur? Ini Aturannya
JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri mengusulkan kepada kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk menunjuk dua perwira tinggi polisi sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Mereka yakni, Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.
Usulan itu diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin saat memberikan arahan di Rapat Pimpinan Polri di Gedung PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018). Iriawan diusulkan menjadi plt Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Martuani menjabat plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menerangkan, usulan dua pejabat tinggi Polri sebagai plt itu untuk mengisi jabatan gubernur yang habis masa jabatannya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan habis masa jabatannya pada Juni 2018, sementara Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada Februari 2018. Dalam rekam jejaknya, Iriawan pernah menjabat sebagai kapolda Jabar. ”Namun, Polri masih menunggu surat resmi dari kemendagri terkait hal ini,” kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Aturan mengenai pejabat sementara kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut Permendagri ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara, kedua dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud, bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh menteri atas nama Presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diberikan oleh gubernur atas nama menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 1 Permendagri itu.
Permendagri tersebut juga menyatakan, gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Dalam hal gubernur tidak memberikan cuti dimaksud, menteri memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara, ditunjuk plt.
“Pelaksana tugas gubernur sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah provinsi. Pelaksana tugas bupati/wali kota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi atau kementerian dalam negeri,” bunyi Pasal 4 ayat 2 dan 3 Permendagri tersebut.
Plt gubernur sebagaimana dimaksud ditunjuk oleh Menteri (dalam hal ini Mendagri). Sedangkan Plt bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.
Dalam perjalanannya, pada 2016 terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143/P/2016. Lewat Keppres itu, plt gubernur tak mesti dari harus pejabat kemendagri. Brigjen Pol Carlo Brix Tewu ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat.
Mengacu hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang memperbarui aturan tentang cuti di luar tanggungan negara. Pasal 4 ayat 2 aturan Permendagri itu menyatakan, "Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.
Editor: Zen Teguh