BKD DKI: Bambang Widjojanto Bukan PNS Tak Perlu Izin saat Bersidang di MK
JAKARTA, iNews.id - Masa cuti anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Capres Cawapres Prabowo-Sandi dinilai tidak bermasalah. Bambang Widjojanto tidak terikat peraturan karena bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Bambang Widjojanto tidak wajib izin atau ada pemberitahuan resmi ke BKD saat menjalni persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Izin sebulan paling lama tapi beliau bisa mengajukan lagi atau laporan dulu. Enggak dibatasi tergantung mereka bisa menyelesaikan. Kan itu bukan PNS," ujar Chaidir ruangan kerja BKD, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Dia mengakui Bambang Widjojanto mengajukan cuti selama satu bulan saat menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi. Menurutnya, sampai saat ini Bambang Widjojanto belum melaporkan untuk aktif kembali.
"Memang berdasarkan informasi yang saya terima dia sampai dengan masalah di MK kelar. Selama dia belum melaporkan aktif kembali berarti beliau masih tetap ambil cuti atas keinginannya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi