BKN Pastikan Keputusan soal 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan terkait 51 pegawai KPK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 24 yang diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi ASN.
Sementara sisanya 51 pegawai KPK diputuskan tidak dialihkan statusnya menjadi ASN.
“Itu sudah sangat mengikuti arahan Presiden,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (27/5/2021).
Arahan Presiden Jokowi salah satunya yakni sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut.
“Tidak merugikan itu kan tidak berarti mereka harus jadi ASN. Tidak ada kalimat itu dalam Putusan MK. Tidak merugikan itu juga berarti hak-hak kepegawaian mereka selama ini tetap diberikan,” katanya.
Bima juga mengatakan 51 pegawai KPK tidak langsung diberhentikan. Namun diberi kesempatan hingga 1 November untuk bekerja sambil mencari pekerjaan baru.
“(1 November) untuk mencari pekerjaan dil luar KPK. Kalau langsung diberhentikan Juni kan kasihan keluarganya. Tidak manusiawi. Jadi ada kesempatan 5 bulan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan alih status harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU KPK dan UU ASN.
“Kalau melanggar itu justru akan menimbulkan permasalahan baru bagi Presiden dan Pimpinan KPK. Presiden bisa dituduh melanggar UU. Jadi ini juga untuk menjaga wibawa Presiden,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq