Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:13:00 WIB
Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423 PK.05.03 tentang pembebasan bersyarat Setya Novanto memasuki tahap pembuktian terakhir pada Rabu (11/3/2026). Dalam persidangan, penggugat menyerahkan bukti bahwa Setnov pernah mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Bukti itu diajukan untuk mendukung dalil bahwa SK pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR tersebut cacat substansi.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI).

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman mengatakan, peristiwa itu tercatat dalam Register F, yakni buku catatan pelanggaran di dalam lapas. Dia menyebut pelanggaran tersebut terjadi pada 14 Juni 2019, saat Setnov mendapat izin berobat ke rumah sakit tetapi justru keluar dari kompleks RS tanpa izin.

"Yang kemudian diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. Ini merupakan cacat substansi, karena syarat pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik," ujar Boyamin, Rabu (11/3/2026).

Selain dinilai cacat substansi, SK tersebut juga disebut memiliki cacat formil. Boyamin menjelaskan, SK pembebasan bersyarat Setnov ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menurutnya saat itu telah memasuki usia pensiun.

Boyamin berpendapat, Mashudi yang merupakan anggota Polri, memasuki masa pensiun pada 1 April 2025 sehingga seharusnya tidak lagi berwenang menandatangani SK pada Agustus 2025. Menurutnya, Mashudi tetap terikat dengan peraturan di Polri, termasuk terkait batas usia pensiun.

"Sehingga Mashudi seharusnya tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK pembebasan bersyarat Setya Novanto," ucap dia.

Atas dua alasan tersebut, Boyamin menilai SK pembebasan bersyarat Setnov seharusnya dibatalkan. Dia juga menilai Setnov perlu dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa pidananya yang diperkirakan sekitar tiga tahun.

"Sidang berikutnya kesimpulan dan putusan. Semoga putusan hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB Setnov," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut