Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Blokir Video Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Kominfo

Jumat, 01 April 2022 - 15:24:00 WIB
Blokir Video Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Kominfo
Pendeta Saifuddin Ibrahim (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri tengah memproses pemblokiran video-video Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam proses ini, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Saifuddin sampai saat ini diketahui masih kerap mengunggah video-videonya di media sosial. 

"Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot mengakui, ada juga beberapa video terkait Saifuddin Ibrahim yang masih ada karena untuk kepentingan proses kasus hukum yang menjeratnya.

"Tapi di sisi lain ada hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan," ujar Gatot.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan menghapus 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut