Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Salurkan 3 Bantuan Sosial, Sekjen Kemensos Apresiasi Kinerja PT Pos Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

BLT BBM Sudah Cair! Begini Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima

Rabu, 14 September 2022 - 20:04:00 WIB
BLT BBM Sudah Cair! Begini Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima
Daftar BLT BBM. Penyaluran BLT BBM di Kantor Pos Besar Solo, Kamis (8/9/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 sudah mulai dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak awal September 2022.

Pemberian bantuan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah keputusan pemerintah menaikkan harga BBM. Bantuan sosial sebesar Rp600.000 tersebut rencananya akan disalurkan kepada 20,65 juta masyarakat. 

Pemerintah juga telah mengalokasikan dana yang berasal dari pengalihan subsidi BBM dalam kas keuangan negara sebesar Rp12,4 untuk penyaluran BLT BBM.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima BLT BBM ini atau tidak, kamu bisa langsung mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id. Sedangkan jika namamu tidak terdaftar, kamu juga bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. 
Bagaimana caranya?

Daftar BLT BBM

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM Rp600.000 melalui program usul dan sanggah yang ada di Aplikasi Cek Bansos.
Dirangkum iNews.id, inilah cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Instal Aplikasi Cek Bansos pada ponsel
2. Klik menu Daftar Usulan
3. Klik Tambah Usulan
4. Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat
5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
Setelah mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM, pendaftar akan diverifikasi oleh Kemensos.

Syarat Penerima BLT BBM 

Untuk menjadi penerima bansos BLT BBM, maka kamu perlu memenuhi sejumlah syarat berikut ini.

1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Nah, itulah informasi seputar BLT BBM yang berhasil iNews.id rangkum. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut