BMKG: Kualitas Udara Jakarta, Banten, Jabar, dan Kalbar Kategori Tidak Sehat
JAKARTA, iNews.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan kualitas udara di Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), dan Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk kategori tidak sehat. Ini diukur berdasarkan konsentrasi PM2.5 yang terkandung di udara.
“Prediksi kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 menunjukkan terdapat beberapa kabupaten dan kota yang mencapai konsentrasi PM2.5 kategori ‘tidak sehat’. Beberapa daerah tersebut berada di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat,” ungkap BMKG dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, BMKG menjelaskan perbedaan kabut uap air dengan kabut polutan. Pasalnya, saat ini langit Jakarta tampak berkabut, keruh, dan gedung-gedung tidak terlihat secara jelas. Jarak pandang (visibility) juga berkurang pada jam-jam tertentu.
BMKG menjelaskan kabut adalah fenomena atmosfer ketika udara tampak keruh dan jarak pandang berkurang akibat hamburan sinar matahari oleh partikel- partikel yang terkandung dalam udara saat itu.
Dalam meteorologi, kabut dibedakan menjadi tiga, yaitu fog, mist, dan haze. Kabut uap air, kata BMKG, merupakan fenomena yang disebabkan oleh titik-titik air (water droplets).
“Apabila jarak pandang <1 km maka disebut fog, dan apabila >1 km maka disebut dengan mist,” ungkapnya.
Sementara itu, kata BMKG, kabut polutan merupakan fenomena yang disebabkan oleh endapan partikel kering di udara atau partikel polutan (bukan merupakan titik-titik air). Partikel tersebut tidak bisa dilihat dengan mata telanjang, namun membuat udara tampak keruh (tidak tembus pandang). Fenomena ini disebut dengan haze.
BMKG mengatakan keberadaan kabut dekat permukaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca saat itu berupa suhu udara, curah hujan, dan lapisan inversi dekat permukaan.
“Kabut polutan umumnya terjadi apabila konsentrasi polutan meningkat dengan kondisi cuaca yang mendukung (musim kemarau, hari tidak hujan cukup lama, adanya lapisan inversi,” jelasnya.
Diketahui, PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µ (mikrometer). Berbagai materiel yang terkandung dalam PM2.5 ini dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kanker paru- paru, kardiovaskular, kematian dini, dan penyakit paru-paru obstruktif kronis.
Sementara itu, BMKG menentukan tingkat kualitas udara berdasarkan pengukuran konsentrasi PM2.5 di udara. BMKG terus memantau konsentrasi PM2.5 di 27 lokasi di Indonesia dengan karakter yang berbeda.
Editor: Rizky Agustian