BNPB Catat 28 Rumah Harus Direlokasi Imbas Tanah Gerak di Bandung Barat
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan merelokasi 28 rumah warga yang terdampak fenomena tanah gerak di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Relokasi dilakukan karena kawasan tersebut tidak bisa lagi ditempati sebagai permukiman.
“Penanganan setelah tanggap darurat di tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah kita harus dilakukan relokasi. Di daerah ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk permukiman warga,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan hasil kaji cepat, kata dia, 28 rumah yang harus direlokasi berada di zona merah rawan pergerakan tanah. Kendati demikian, jumlah rumah yang harus direlokasi berpotensi bertambah hingga 50 rumah.
“Untuk yang langsung harus direlokasi ada sebanyak 28 rumah. Tetapi tentu saja ada potensi-potensi sebanyak 40-50 rumah penduduk yang harus direlokasi ke tempat yang baru,” kata Suharyanto.
Menurutnya, BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), untuk asesmen lokasi yang paling direkomendasikan.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat lainnya akan menyediakan lahan dan proses pendataan lebih lanjut.
“Pemerintah daerah atas rekomendasi Badan Geologi sudah menentukan beberapa alternatif lahan untuk relokasi. Ini tentu saja nanti akan dievaluasi dan diasesmen mana yang paling baik,” kata Suharyanto.
Editor: Rizky Agustian